ASPEK LEGALITAS USAHA SPA
Surat permohonan izin membuka spa yang memakai jasa seorang spesialis kecantikan/beauticianditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata. Persyaratan pelengkap surat permohonan :
1. Surat Pernyataan dari ahli kecantikan bersedia sebagai penanggung jawab teknis salon kecantikan;
2. Fotokopi Surat Izin Praktik Ahli Kecantikan;
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter bagi semua karyawan salon kecantikan;
4. Surat Pernyataan dari dokter konsultan di bidang kecantikan/medis;
5. Fotokopi KTP setempat;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Fotokopi Surat Izin praktik yang masih berlaku (Tipe A);
8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika perlu;
9. Fotokopi Surat Izin Gangguan;
10. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan setempat;
11. Surat Keterangan kontrak/sewa bagi yang mengontrak/menyewa (minimal 2 tahun) disertai fotokopi KTP pemilik bangunan.
Spa yang menggunakan tenaga medis harus memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Medis di kota setempat atau Surat Persetujuan Tempat Praktik yang masih berlaku (Tipe A). Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Perorangan Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis, adalah wajib menyerahkan berkas berikut ini ke Dinas Kesehatan :
1. Fotokopi ijazah pendidikan teakhir;
2. Surat penugasan;
3. Surat keputusan penetapan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti;
4. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI) dan surat pengantar dari persatuan dokter spesialis (bila dokter spesialis)
No comments:
Post a Comment